Pentingnya Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) Dalam penggunaan Komputer
Rabu, 16 Mei 2012
0
komentar
Latar
Belakang
· Menerapkan prinsip-prinsip
kesahatan dan keselamatan Keja (K3) dalam menggunakan perangkat keras dan
perangkat lunak teknologi informasi dan komunikasi
· Memberikan kebebasan berfikir
uuntuk menciptakan sesuatu
· Untuk mengatur gagasan-gagasan atau
ekspresi yang diciptakannya
Pentingnya
Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) Dalam penggunaan Komputer
Pada saat ini hampir di setiap aspek pekerjaan selalu
menggunakan komputer sebagai fasilitas utama. Fungsi komputer yang tadinya
adalah untuk menghitung saat ini lebih diindentikkan dengan kegiatan ketik
mengetik. Namun diluar daripada itu, para remaja yang telah mengenal komputer
lebih cenderung memanfaatkan internet sebagai sarana pertemanan. Berkomunikasi
dan mencari teman di salah satu blog pertemanan seperti friendster atau facebook misalnya.
Kegiatan apapun itu yang berhubungan dengan komputer, sedikit
banyak membuat mereka bertahan duduk lebih lama menghadap perangkat komputer
tersebut. Bermenit-menit bahkan berjam-jam tanpa sadar waktu terlewat begitu
saja.
Penggunaan komputer yang terus menerus dapat menyebabkan
keluhan-keluhan pada beberapa anggota tubuh. Misalnya terasa pada otot leher
yang kaku dan pegal semua.
Mata yang terasa kabur, dan
sebagainya. Tanpa kita sadari, perangkat komputer sebenarnya dapat menimbulkan
penyakit karena pemakaiannya. Mulai dari tata letak meja dan kursi, layar
monitor, keyboard dan printer merupakan peralatan yang dapat menimbulkan
penyakit pada pemakaiannya.
Untuk mengurangi keluhan pada saat bekerja dengan komputer, ada
baiknya tempat yang digunakan dalam berkomputer hendaknya dirancang
sedemikian rupa. Posisi duduk dalam mengetik juga harus diperhatikan.
Dianjurkan, kita harus duduk dalam posisi tegak dan rileks dan posisi salah
satu dari kaki agak maju ke depan.
Pilihlah meja komputer yang dilengkapi dengan alat sandaran kaki
dan bagian bawah meja memiliki ruang gerak yang bebas. Tinggi meja
disesuaikan dengan ukuran kursi dan tinggi pengguna. Gunakan kursi yang
yang fleksibel (dapat diatur tinggi rendahnya) dan sandarannya mengikuti
lekuk punggung .
Dalam pengetikan, usahakan mata untuk tidak terus menerus
menghadap ke keyboard ataupun monitor. Sebab sedikit banyak, monitor merupakan
layar yang sensitif dan memancarkan radiasi . Untuk itu filter ataupun screen
guard perlu dipasang pada layar monitor, sehingga keluhan pada mata dapat
dihindari.
Diantaranya, cara-cara menjaga kesehatan mata yaitu sebagai
berikut :
- Istirahatkan mata anda dengan melihat pemandangan yang bernuansa sejuk dan jauh ke depan secara rutin.
- Jagalah agar kacamata atau lensa kontak (jika menggunakan) dan layar tampilan selalu bersih.
- Gunakan tambahan layar anti radiasi.
(Pentingnya Kesehatan dan Keselamatan
Kerja (K3) Dalam Penggunaan Komputer) yang pernah saya posting.
Sebelumnya telah disebutkan bahwa perangkat komputer yang dapat menyebabkan
penyakit dalam pemakaiannya adalah meja dan kursi, monitor, keyboard dan
printer. Setelah meja dan kursi serta monitor dibahas maka disini saya akan
menuliskan kenapa keyboard dan printer juga dapat menimbulkan penyakit dalam
pemakaiannya.

Keyboard QWERTY
Tanpa kita sadari, nyeri otot yang terjadi pada penggunaan
komputer merupakan gabungan dari penggunaan kesuluruhan perangkat komputer,
termasuk keyboard. Keyboard yang tetap diusulkan sebagai keyboard resmi
diputuskan di Amerika Serikat untuk tetap digunakan dalam Standard Institute
tahun 1968 dan melalui ISO tahun 1971 adalah keyboard yang sering kita gunakan
yaitu keyboard QWERTY. Keputusan ini sebenarnya lebih memperhatikan masalah
ekonomi dibandingkan masalah ergonomi. Keyboard QWERTY
belum memberikan beban yang sama pada jari pada saat pengetikan. Teknik
pengetikan 10 jari dengan keyboard QWERTY tetap saja lebih memberatkan tangan
kiri. Tugas tangan kiri lebih banyak melakukan pengetikan dibanding
tangan kanan (lebih kurang 60% dari pengetikan). Namun sebenarnya hal ini akan
lebih menguntungkan buat mereka yang biasa menggunakan tangan kiri. Namun tidak
demikian halnya dengan yang biasa menggunakan tangan kanan. Tombol-tombol pada
baris tengah yang paling mudah dicapai oleh jari tangan kanan maupun tangan
kiri ternyata hanya ditekan 30% dari waktu pengetikan. jari-jari lebih sering
melompat ke baris atas maupun baris bawah. Ini akan berpengaruh besar pada
pergelangan tangan. Inilah yang sering dikeluhkan, pegal pada pergelangan
tangan pada saat mengetik.
Jadi karena kita masih mengetik dengan keyboard QWERTY maka
masalah nyeri otot dan pergelangan tangan akan tetap muncul. Untuk
mengatasinya, pada saat mengetik apabila mulai terasa pegal maka berhentilah
dan lemaskanlah pergelangan tangan dan jari. Kemudian berusahalah untuk
mengetik dengan rileks (seperti orang memainkan piano) dan biasanya pada sistem
pengetikan 10 jari, dianjurkan punggung tangan untuk tidak bersandar pada meja
keyboard karena menyebabkan jari akan tidak leluasa bergerak pada saat mengetik
apalagi untuk mengetik tombol yang ada pada bagian atas.

Keyboard klockenberg
Tapi apabila keluhan masih muncul juga maka gantilah jenis
keyboard anda dengan keyboard yang katanya memperhatikan masalah ergonomi
seperti keyboard KLOCKENBERG. Keyboard ini dibuat sebagai penyempurnaan dari
jenis keyboard sebelumnya.
Perangkat lain yaitu printer.
Printer sebagai perangkat untuk mencetak data ternyata dapat pula menimbulkan
kelelahan kerja. Suara bising dari mesin printer inilah yang disinyalir
sebagai penyebabnya. Untuk mengatasi kebisingan ini, gunakanlah printer
yang paling rendah tingkat kebisingannya seperti printer dengan sistem laser
atau inkjet.
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
A. Pengertian Hak
Kekayaan Intelektual
Hak Kekayaan Intelektual merupakan hak yang diberikan kepada
orang-orang atas hasil dari buah pikiran mereka. Biasanya hak eksklusif
tersebut diberikan atas penggunaan dari hasil buah pikiran si pencipta dalam
kurun waktu tertentu. Buah pikiran tersebut dapat terwujud dalam tulisan,
kreasi artistik, simbol-simbol, penamaan, citra, dan desain yang digunakan
dalam kegiatan ko-mersil.
Menurut WIPO (World Intellectual Property Organization) – badan
dunia di bawah naungan PBB untuk isu HKI, hak kekayaan intelektual terbagi atas
2 kategori, yaitu:
1. Hak Kekayaan
Industri
Kategori ini mencakup penemu-an (paten), merek, desain indus-tri,
dan indikasi geografis. Dari sumber situs WTO, masih ada hak kekayaan
intelektual lainnya yang termasuk dalam kategori ini yaitu rahasia dagang dan
desain tata letak sirkuit terpadu.
2. Hak Cipta
Hak Cipta merupakan istilah legal yang menjelaskan suatu hak yang
diberikan pada pencipta atas karya literatur dan artistik mereka. Tujuan
utamanya adalah untuk memberikan perlindungan atas hak cipta dan untuk
mendukung serta memberikan penghargaan atas buah kreativitas.
Karya-karya yang dicakup oleh Hak Cipta termasuk: karya-karya
literatur seperti novel, puisi, karya pertunjukan, karta-karya referensi, koran
dan program komputer, data-base, film, komposisi musik, dan koreografi,
sedangkan karya artistik seperti lukisan, gambar, fotografi dan ukiran,
arsitektur, iklan, peta dan gambar teknis.
Kategori ini mencakup karya-karya literatur dan artistik seperti
novel, puisi, karya panggung, film, musik, gambar, lukisan, fotografi dan
patung, serta desain arsitektur. Hak yang berhubungan dengan hak cipta termasuk
artis-artis yang beraksi dalam sebuah pertunjukan, produser fonogram dalam
rekamannya, dan penyiar-penyiar di program radio dan televisi.
3. Paten
Paten merupakan hak eksklusif yang diberikan atas sebuah penemuan,
dapat berupa produk atau proses secara umum, suatu cara baru untuk membuat
sesuatu atau menawarkan solusi atas suatu masalah dengan teknik baru.
Paten memberikan perlindungan terhadap pencipta atas penemuannya.
Perlindungan tersebut diberikan untuk periode yang terbatas, biasa-nya 20
tahun. Perlindungan yang dimaksud di sini adalah penemuan tersebut tidak dapat
secara komersil dibuat, digunakan, disebarkan atau di jual tanpa izin dari si
pencipta.
4. Merek
Merek adalah suatu tanda tertentu yang dipakai untuk
mengidentifi-kasi suatu barang atau jasa sebagai-mana barang atau jasa tersebut
dipro-duksi atau disediakan oleh orang atau perusahaan tertentu. Merek membantu
konsumen untuk mengidentifikasi dan membeli sebuah produk atau jasa berdasarkan
karakter dan kualitasnya, yang dapat teridentifikasi dari mereknya yang unik.
5. Desain Industri
Desain industri adalah aspek ornamental atau estetis pada sebuah
benda. Desain tersebut dapat mengandung aspek tiga dimensi, seperti bentuk atau
permukaan benda, atau aspek dua dimensi, seperti pola, garis atau warna.
Desain industri diterapkan pada berbagai jenis produk industri dan
kerajinan; dari instrumen teknis dan medis, jam tangan, perhiasan, dan
benda-benda mewah lainnya; dari peralatan rumah tangga dan peralatan elektronik
ke kendaraan dan struktur arsitektural; dari desain tekstil hinga barang-barang
hiburan.
Agar terlindungi oleh hukum nasional, desain industri harus
terlihat kasat mata. Hal ini berarti desain in-dustri pada prinsipnya merupakan
suatu aspek estetis yang alami, dan tidak melindungi fitur teknis atas benda
yang diaplikasikan.
6. Indikasi
Geografis
Indikasi Geografis merupakan suatu tanda yang digunakan pada
ba-rang-barang yang memiliki keaslian geografis yang spesifik dan memiliki
kualitas atau reputasi berdasar tempat asalnya itu. Pada umumnya, Indikasi
Geografis merupakan nama tempat dari asal barang-barang tersebut. Produk-produk
pertanian biasanya memiliki kualitas yang terbentuk dari tempat produksinya dan
dipengaruhi oleh faktor-faktor lokal yang spesifik, seperti iklim dan tanah.
Berfung-sinya suatu tanda sebagai
indikasi geografis merupakan masalah hukum nasional dan persepsi konsumen.
indikasi geografis merupakan masalah hukum nasional dan persepsi konsumen.
7. Rahasia Dagang
Rahasia dagang dan jenis-jenis informasi rahasia lainnya yang
memiliki nilai komersil harus dilindungi dari pelanggaran atau kegiatan lainnya
yang membuka rahasia praktek komersial. Namun langkah-langkah yang rasional
harus ditempuh sebe-lumnya untuk melindungi informasi yang bersifat rahasia
tersebut. Pengujian terhadap data yang diserahkan kepada pemerintah sebagai
langkah memperoleh
persetujuan untuk memasarkan produk farmasi atau perta-nian yang memiliki komposisi baru juga harus dilindungi dari kecurang-an perdagangan.
persetujuan untuk memasarkan produk farmasi atau perta-nian yang memiliki komposisi baru juga harus dilindungi dari kecurang-an perdagangan.
8. Desain Tata Letak
Sirkuit Terpadu
Sirkuit terpadu adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau
setengah jadi, yang di dalamnya terdapat ber-bagai elemen dan
sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, yang sebagian
atau seluruhnya saling berkaitan serta di-bentuk secara terpadu di dalam
sebu-ah bahan semi-konduktor yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi
elekronik.
Desain tata letak adalah kreasi berupa rancangan peletakan tiga
dimensi dari berbagai elemen, sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut
adalah elemen aktif, serta sebagian atau semua interkoneksi dalam suatu sirkuit
terpadu dan peletakan tiga dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan
pembuatan sirkuit terpadu.

B. Hak Kekayaan Intelektual (HAKI)
Dalam Perdagangan Internasional
Pemikiran dan pengetahuan me-rupakan bagian penting dari
perda-gangan sebab buah pemikiran dan pengetahuan tersebut dapat menghasilkan
suatu ciptaan yang diperdagangkan. Oleh sebab itu, hak kekayaan intelektual
menyentuh juga aspek industri dan perdagangan. Sebagian besar dari nilai yang
dikandung oleh jenis obat-obatan baru dan produk-produk berteknologi tinggi
berada pada banyaknya penemuan, inovasi, riset, desain dan pengetesan yang
dilakukan. Film-film, rekaman musik, buku-buku dan piranti lunak komputer serta
jasa online dibeli dan dijual karena informasi dan krea-tivitas yang
terkandung, biasanya bukan karena plastik, metal atau kertas yang digunakan
untuk membuatnya. Produk-produk yang semula diperda-gangkan sebagai
barang-barang berteknologi rendah kini mengandung nilai penemuan dan desain
yang lebih tinggi sehingga meningkatkan nilai jual produk-produk tersebut.
Dalam hal penciptaan atas produk-produk tersebut, pencipta dapat
diberikan hak untuk mencegah pihak lain memakai penemuan mereka, desain atau
karya lainnya dan pencipta dapat menggunakan hak tersebut un-tuk menegosiasikan
pembayaran sebagai ganti atas penggunaan hasil ciptaannya itu oleh pihak lain.
Inilah yang dimaksud dengan ”hak kekaya-an intelektual”. Seperti yang telah
dijelaskan sebelumnya, kekayaan in-telektual ini bentuknya bisa beragam,
seperti buku-buku, lukisan dan film-film di bawah hak cipta; penemuan dapat
dipatenkan; merek dan logo produk dapat didaftarkan sebagai merek; dan
sebagainya.
Dalam perkembangannya, perlindungan serta penerapan atas hak
kekayaan intelektual ini bervariasi di seluruh dunia. Sebagaimana kesadaran
akan pentingnya HKI dalam perdagangan semakin tinggi, maka perbedaan-perbedaan
antar berbagai pi-hak di dunia menjadi sumber perde-batan dalam hubungan
ekonomi internasional. Adanya suatu peraturan perdagangan internasional yang
dise-pakati atas HKI dipandang sebagai cara untuk menertibkan dan menjaga
konsistensi serta mengupayakan agar perselisihan dapat diselesaikan secara
lebih sistematis.
Menyadari HKI sebagai faktor penting dalam perdagangan
interna-sional, maka dalam kerangka sistem perdagangan multilateral,
kesepakat-an mengenai HKI (Agreement on Trade-Related Aspects of Intellectual
Property Rights/TRIPS) dinegosiasi-kan untuk pertama kalinya dalam pe-rundingan
WTO, yaitu Uruguay Round pada tahun 1986-1994.
Uruguay Round berhasil membu-ahkan kesepakatan TRIPS Agreement
sebagai suatu jalan untuk memper-sempit perbedaan yang ada atas perlindungan
HKI di dunia dan menaunginya dalam sebuah peraturan internasional. TRIPS Agreement
menetapkan tingkat minimum atas perlindungan HKI yang dapat dijaminkan terhadap
seluruh anggota WTO. Hal yang penting adalah ketika ter-jadi perselisihan
perdagangan yang terkait dengan HKI, maka sistem penyelesaian persengketaan WTO
kini tersedia.
Kesepakatan TRIPS
ini meliputi 5 (lima)
hal, yaitu:
1. Penerapan prinsip-prinsip dasar atas sistem perdagangan dan hak
kekayaan intelektual
2. Perlindungan yang layak atas hak kekayaan intelektual
3. Bagaimana negara-negara harus menegakkan hak kekayaan inte-lektual
sebaik-baiknya dalam wilayahnya sendiri
4. Penyelesaian perselisihan atas hak kekayaan intelektual antara
negara-negara anggota WTO
5. Kesepakatan atas transisi khusus selama periode saat suatu
sistem baru diperkenalkan
Perjanjian TRIPS yang berlaku sejak 1 Januari 1995 ini merupakan
perjanjian multilateral yang paling komprehensif mengenai HKI. TRIPS ini
sebetulnya merupakan perjanjian dengan standar minimum yang memungkinkan negara
anggota WTO untuk menyediakan perlindungan yang lebih luas terhadap HKI.
Negara-negara Anggota dibebaskan un-tuk menentukan metode yang paling
memungkinkan untuk menjalankan ketetapan TRIPS ke dalam suatu sistem legal di
negaranya.
Salah satu isu dalam HKI yang menarik untuk dibahas adalah
pemalsuan. Pemalsuan merupakan masalah yang sedang berkembang yang men-ciptakan
ketegangan dalam hubungan ekonomi internasional. Oleh karena itu, perjanjian
TRIPS juga mencakup penerapan prinsip-prinsip dasar GATT dan
perjanjian-perjanjian internasional yang relevan dengan masalah HKI, termasuk
pemalsuan.
Perjanjian TRIPS mengharuskan Anggota WTO untuk melakukan
notifikasi kepada Dewan TRIPS. Notifikasi ini merupakan fasilitasi bagi Dewan
TRIPS untuk memonitor implementasi Perjanjian dan wadah yang mendukung
transparansi negara anggota menyangkut kebijakan atas perlindungan HKI. Selain
itu, negara anggota yang akan memanfaatkan beberapa ketentuan yang tercakup
dalam Perjanjian dan berhubungan dengan kewajiban harus memberikan notifikasi
kepada Konsul. Konsul telah menetapkan prosedur dan arahan mengenai notifikasi.
Sebagai tambahan, negara anggota juga telah setuju untuk melakukan notifikasi
atas hal-hal yang belum diatur dalam Perjanjian.
Menurut
hukum Republik Indonesia.
Inilah Undang-Undang Hak Cipta Bidang Informasi Teknologi.
Bagian Pertama
Fungsi dan Sifat Hak Cipta
Pasal 2
(1) Hak Cipta merupakan hak eksklusif bagi Pencipta atau Pemegang
Hak Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya, yang timbul secara
otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut
peraturan perundang¬undangan yang berlaku.
(2) Pencipta dan/atau Pemegang Hak Cipta atas karya sinematografi
dan Program Komputer memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang
lain yang tanpa persetujuannya menyewakan Ciptaan tersebut untuk kepentingan
yang bersifat komersial.
Bagian Kedua
Ciptaan yang Dilindungi
Ciptaan yang Dilindungi
Pasal 12
(1) Dalam
Undang-undang ini Ciptaan yang dilindungi adalah Ciptaan dalam bidang ilmu
pengetahuan, seni, dan sastra, yang mencakup:
a. buku, Program Komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain;
b. ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
c. alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan; d. lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
e. drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
f. seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan;
g. arsitektur;
h peta
i. seni batik;
j. photografi
k. sinematografi
l. terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lain dari hasil pengaliwujudan.
a. buku, Program Komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain;
b. ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
c. alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan; d. lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
e. drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
f. seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan;
g. arsitektur;
h peta
i. seni batik;
j. photografi
k. sinematografi
l. terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lain dari hasil pengaliwujudan.
Bagian Ketiga
Pembatasan Hak Cipta
Pembatasan Hak Cipta
Pasal 14
Tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta:
a. Pengumuman dan/atau Perbanyakan lambang Negara dan lagu kebangsaan menurut sifatnya yang asli;
b. Pengumuman dan/atau Perbanyakan segala sesuatu yang diumumkan dan/atau diperbanyak oleh atau atas nama Pemerintah, kecuali apabila Hak Cipta itu dinyatakan dilindungi, baik dengan peraturan perundang-undangan maupun dengan pernyataan pada Ciptaan itu sendiri atau ketika Ciptaan itu diumumkan dan/atau diperbanyak; atau
c. Pengambilan berita aktual baik seluruhnya maupun sebagian dari kantor berita, Lembaga Penyiaran, dan surat kabar atau sumber sejenis lain, dengan ketentuan sumbernya harus disebutkan secara lengkap.
a. Pengumuman dan/atau Perbanyakan lambang Negara dan lagu kebangsaan menurut sifatnya yang asli;
b. Pengumuman dan/atau Perbanyakan segala sesuatu yang diumumkan dan/atau diperbanyak oleh atau atas nama Pemerintah, kecuali apabila Hak Cipta itu dinyatakan dilindungi, baik dengan peraturan perundang-undangan maupun dengan pernyataan pada Ciptaan itu sendiri atau ketika Ciptaan itu diumumkan dan/atau diperbanyak; atau
c. Pengambilan berita aktual baik seluruhnya maupun sebagian dari kantor berita, Lembaga Penyiaran, dan surat kabar atau sumber sejenis lain, dengan ketentuan sumbernya harus disebutkan secara lengkap.
Pasal 15
Dengan syarat bahwa sumbernya harus disebutkan atau dicantumkan, tidak
dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta:
a. penggunaan Ciptaan pihak lain untuk kepentingan pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta;
b. pengambilan Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan pembelaan di dalam atau di luar Pengadilan;
c. pengambilan Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan:
(i) ceramah yang semata-mata untuk tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan; atau
(ii) pertunjukan atau pementasan yang tidak dipungut bayaran dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta.
d. Perbanyakan suatu Ciptaan bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra dalam huruf braille guna keperluan para tunanetra, kecuali jika Perbanyakan itu bersifat komersial;
e. Perbanyakan suatu Ciptaan selain Program Komputer, secara terbatas dengan cara atau alat apa pun atau proses yang serupa oleh perpustakaan umum, lembaga ilmu pengetahuan atau pendidikan, dan pusat dokumentasi yang nonkomersial semata-mata untuk keperluan aktivitasnya;
f. perubahan yang dilakukan berdasarkan pertimbangan pelaksanaan teknis atas karya arsitektur, seperti Ciptaan bangunan;
g. pembuatan salinan cadangan suatu Program Komputer oleh pemilik Program Komputer yang dilakukan semata-mata untuk digunakan sendiri.
a. penggunaan Ciptaan pihak lain untuk kepentingan pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta;
b. pengambilan Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan pembelaan di dalam atau di luar Pengadilan;
c. pengambilan Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan:
(i) ceramah yang semata-mata untuk tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan; atau
(ii) pertunjukan atau pementasan yang tidak dipungut bayaran dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta.
d. Perbanyakan suatu Ciptaan bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra dalam huruf braille guna keperluan para tunanetra, kecuali jika Perbanyakan itu bersifat komersial;
e. Perbanyakan suatu Ciptaan selain Program Komputer, secara terbatas dengan cara atau alat apa pun atau proses yang serupa oleh perpustakaan umum, lembaga ilmu pengetahuan atau pendidikan, dan pusat dokumentasi yang nonkomersial semata-mata untuk keperluan aktivitasnya;
f. perubahan yang dilakukan berdasarkan pertimbangan pelaksanaan teknis atas karya arsitektur, seperti Ciptaan bangunan;
g. pembuatan salinan cadangan suatu Program Komputer oleh pemilik Program Komputer yang dilakukan semata-mata untuk digunakan sendiri.
Pasal 16
(1) Untuk kepentingan pendidikan, ilmu pengetahuan, serta kegiatan
penelitian dan pengembangan, terhadap Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan dan
sastra, Menteri setelah mendengar pertimbangan Dewan Hak Cipta dapat:
a. mewajibkan Pemegang Hak Cipta untuk melaksanakan sendiri penerjemahan dan/atau Perbanyakan Ciptaan tersebut di wilayah Negara Republik Indonesia dalam waktu yang ditentukan;
b. mewajibkan Pemegang Hak Cipta yang bersangkutan untuk memberikan izin kepada pihak lain untuk menerjemahkan dan/atau memperbanyak Ciptaan tersebut di wilayah Negara Republik Indonesia dalam waktu yang ditentukan dalam hal Pemegang Hak Cipta yang bersangkutan tidak melaksanakan sendiri atau melaksanakan sendiri kewajiban sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
c. menunjuk pihak lain untuk melakukan penerjemahan dan/atau Perbanyakan Ciptaan tersebut dalam hal Pemegang Hak Cipta tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam huruf b.
a. mewajibkan Pemegang Hak Cipta untuk melaksanakan sendiri penerjemahan dan/atau Perbanyakan Ciptaan tersebut di wilayah Negara Republik Indonesia dalam waktu yang ditentukan;
b. mewajibkan Pemegang Hak Cipta yang bersangkutan untuk memberikan izin kepada pihak lain untuk menerjemahkan dan/atau memperbanyak Ciptaan tersebut di wilayah Negara Republik Indonesia dalam waktu yang ditentukan dalam hal Pemegang Hak Cipta yang bersangkutan tidak melaksanakan sendiri atau melaksanakan sendiri kewajiban sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
c. menunjuk pihak lain untuk melakukan penerjemahan dan/atau Perbanyakan Ciptaan tersebut dalam hal Pemegang Hak Cipta tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam huruf b.
(2) Kewajiban untuk menerjemahkan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan setelah lewat jangka waktu 3
(tiga) tahun sejak diterbitkannya Ciptaan di bidang ilmu pengetahuan dan sastra
selama karya tersebut belum pernah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia.
(3) Kewajiban untuk memperbanyak sebagaimana
dimaksud pada ayat 1, dilaksanakan setelah lewat jangka waktu:
a. 3 (tiga) tahun sejak diterbitkannya buku di bidang matematika dan ilmu pengetahuan alam dan buku itu belum pernah diperbanyak di wilayah Negara Republik Indonesia
b. 5 (lima) tahun sejak diterbitkannya buku di bidang ilmu sosial dan buku itu belum pernah diperbanyak di wilayah Negara Republik Indonesia;
c. 7 (tujuh) tahun sejak diumumkannya buku di bidang seni dan sastra dan buku itu belum pernah diperbanyak di wilayah Negara Republik Indonesia
a. 3 (tiga) tahun sejak diterbitkannya buku di bidang matematika dan ilmu pengetahuan alam dan buku itu belum pernah diperbanyak di wilayah Negara Republik Indonesia
b. 5 (lima) tahun sejak diterbitkannya buku di bidang ilmu sosial dan buku itu belum pernah diperbanyak di wilayah Negara Republik Indonesia;
c. 7 (tujuh) tahun sejak diumumkannya buku di bidang seni dan sastra dan buku itu belum pernah diperbanyak di wilayah Negara Republik Indonesia
(4) Penerjemahan atau Perbanyakan sebagaimana
dimaksud pada ayat 1 hanya dapat digunakan untuk pemakaian di dalam wilayah
Negara Republik Indonesia dan tidak untuk diekspor ke wilayah Negara lain.
(5) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat 1 huruf b dan huruf c disertai pemberian imbalan yang
besarnya ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
(6) Ketentuan tentang tata cara pengajuan
Permohonan untuk menerjemahkan dan/atau memperbanyak sebagaimana dimaksud pada
ayat 1, ayat 2, ayat 3, dan ayat 4 diatur lebih lanjut dengan Keputusan
Presiden.
Bagian
Keempat
Sarana Kontrol Teknologi
Sarana Kontrol Teknologi
Pasal 27
Kecuali atas izin
Pencipta, sarana kontrol teknologi sebagai pengaman hak Pencipta tidak
diperbolehkan dirusak, ditiadakan, atau dibuat tidak berfungsi
.
Pasal 28
.
Pasal 28
(1) Ciptaan-ciptaan yang menggunakan
sarana produksi berteknologi tinggi, khususnya di bidang cakram optik (optical
disc), wajib memenuhi semua peraturan perizinan dan persyaratan produksi yang
ditetapkan oleh instansi yang berwenang.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai sarana
produksi berteknologi tinggi yang memproduksi cakram optik sebagaimana diatur
pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah
MASA BERLAKU HAK CIPTA
Pasal 29
Pasal 29
(1) Hak Cipta atas Ciptaan:
a. buku, pamflet, dan semua hasil karya tulis lain;
b. drama atau drama musikal, tari, koreografi;
c. segala bentuk seni rupa, seperti seni lukis, seni pahat, dan seni patung;
d. seni batik;
e. lagu atau musik dengan atau tanpa teks; f. arsitektur;
g. ceramah, kuliah, pidato dan Ciptaan sejenis lain;
h. alat peraga;
i. peta;
j. terjemahan, tafsir, saduran, dan bunga rampai berlaku selama hidup Pencipta dan terus berlangsung hingga50 (lima puluh) tahun setelah Pencipta meninggal dunia.
a. buku, pamflet, dan semua hasil karya tulis lain;
b. drama atau drama musikal, tari, koreografi;
c. segala bentuk seni rupa, seperti seni lukis, seni pahat, dan seni patung;
d. seni batik;
e. lagu atau musik dengan atau tanpa teks; f. arsitektur;
g. ceramah, kuliah, pidato dan Ciptaan sejenis lain;
h. alat peraga;
i. peta;
j. terjemahan, tafsir, saduran, dan bunga rampai berlaku selama hidup Pencipta dan terus berlangsung hingga50 (lima puluh) tahun setelah Pencipta meninggal dunia.
(2) Untuk Ciptaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) yang dimiliki oleh 2 (dua) orang atau lebih, Hak Cipta berlaku
selama hidup Pencipta yang meninggal dunia paling akhir dan berlangsung hingga
50 (lima puluh) tahun sesudahnya.
Pasal 30
(1) Hak Cipta atas Ciptaan:
a. Program Komputer;
b. sinematografi;
c. fotografi;
d. database; dan
e. karya hasil pengalihwujudan, berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan
a. Program Komputer;
b. sinematografi;
c. fotografi;
d. database; dan
e. karya hasil pengalihwujudan, berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan
(2) Hak Cipta atas perwajahan karya tulis yang diterbitkan berlaku
selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diterbitkan.
(3) Hak Cipta atas Ciptaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2) pasal ini serta Pasal 29 ayat (1) yang dimiliki atau
dipegang oleh suatu badan hukum berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak
pertama kali diumumkan.
LISENSI
Pasal 45
(1) Pemegang Hak Cipta berhak memberikan
Lisensi kepada pihak lain berdasarkan surat perjanjian lisensi untuk
melaksanakan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
(2) Kecuali diperjanjikan lain, lingkup
Lisensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi semua perbuatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 berlangsung selama jangka waktu Lisensi diberikan dan
berlaku untuk seluruh wilayah Negara Republik Indonesia.
(3) Kecuali diperjanjikan lain,
pelaksanaan perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disertai
dengan kewajiban pemberian royalti kepada Pemegang Hak Cipta oleh penerima
Lisensi.
(4) Jumlah royalti yang wajib dibayarkan
kepada Pemegang Hak Cipta oleh penerima Lisensi adalah berdasarkan kesepakatan
kedua belah pihak dengan berpedoman kepada kesepakatan organisasi profesi.
Pasal 46
Kecuali diperjanjikan lain, Pemegang Hak
Cipta tetap boleh melaksanakan sendiri atau memberikan Lisensi kepada pihak
ketiga untuk melaksanakan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
Pasal 47
(1) Perjanjian Lisensi dilarang memuat
ketentuan yang dapat menimbulkan akibat yang merugikan perekonomian Indonesia
atau memuat ketentuan yang mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat
sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Agar dapat mempunyai akibat hukum
terhadap pihak ketiga, perjanjian Lisensi wajib dicatatkan di Direktorat
Jenderal.
(3) Direktorat Jenderal wajib menolak
pencatatan perjanjian Lisensi yang memuat ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1).
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai
pencatatan perjanjian Lisensi diatur dengan Keputusan Presiden.
Ketentuan Pidana
Pasal 72
Pasal 72
(1) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa
hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal
49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling
singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta
rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
(2) Barangsiapa dengan sengaja menyiarkan,
memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu Ciptaan atau barang
hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(3) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa
hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu Program Komputer
dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(4) Barangsiapa dengan sengaja melanggar
Pasal 17 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau
denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(5) Barangsiapa dengan sengaja melanggar
Pasal 19, Pasal 20, atau Pasal 49 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara
paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00
(seratus lima puluh juta rupiah).
(6) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa
hak melanggar Pasal 24 atau Pasal 55 dipidana dengan pidana penjara paling lama
2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima
puluh juta rupiah).
(7) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa
hak melanggar Pasal 25 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun
dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta
rupiah).
(8) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa
hak melanggar Pasal 27 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun
dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta
rupiah).
(9) Barangsiapa dengan sengaja melanggar
Pasal 28 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau
denda paling banyak Rp 1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).
Kesimpulan :
Dalam menggunakan computer sangat perlu doterapkan
kesehatan dan keselamatankkerja, jika tidak bisa menimbulkan beberapa penyakit
. Dan setelah melalui proses pemikiran
dan menghasilkan ciptaan ,untuk mencegah pihak lain menggunakan ciptaankita,
maka perlu untuk dilaporkan ke HAKI.

0 komentar:
Posting Komentar