Kekayaan intelektual
Rabu, 16 Mei 2012
0
komentar
Kekayaan
intelektual
Kekayaan
Intelektual adalah pengakuan hukum yang memberikan pemegang hak (atas)
kekayaan intelektual (H[A]KI) untuk mengatur penggunaan
gagasan-gagasan dan ekspresi yang diciptakannya untuk jangka waktu tertentu.
Istilah 'kekayaan intelektual' mencerminkan bahwa hal tersebut merupakan hasil pikiran atau intelektualitas, dan bahwa hak
kekayaan intelektual dapat dilindungi oleh hukum sebagaimana bentuk hak milik
lainnya.
Hukum
yang mengatur kekayaan intelektual biasanya bersifat teritorial; pendaftaran
ataupun penegakan hak kekayaan intelektual harus dilakukan secara terpisah di
masing-masing yurisdiksi bersangkutan.
Namun, hukum yang berbeda-beda tersebut semakin diselaraskan dengan
diberlakukannya perjanjian-perjanjian
internasional seperti Persetujuan tentang Aspek-aspek Dagang Hak Kekayaan
Intelektual Organisasi
Perdagangan Dunia (WTO), sementara perjanjian-perjanjian lain
memungkinkan pendaftaran kekayaan intelektual pada lebih dari satu yurisdiksi
sekaligus.
Hukum yang
mengatur kekayaan intelektual di Indonesia mencakup Hak Cipta dan Hak Kekayaan Industri, yang
terdiri atas Paten, Merek,
Desain Industri, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, Rahasia Dagang dan Perlindungan
Varietas Tanaman.

0 komentar:
Posting Komentar